Bulan lalu, wartawan Serambi Indonesia Said Kamaruzzaman melakukan investigasi di belantara hutan lindung di Aceh Tamiang. Bersama GeRAK Aceh, Serambi Indonesia memotret keberadaan HGU kebun sawit yang kurang memberikan manfaat untuk warga di Kabupaten Tamiang. Di sisi lain, program restorasi hutan lindung, sebuah kebijakan pengembalian fungsi hutan di Kabupaten Aceh Tamiang yang selama ini ditanami sawit ilegal, justru berjalan sukses. Seluas 1.123 hektare hutan berhasil direstorasi dengan melibatkan warga sekitar. Ada keberhasilan, ada pula tantangan dalam program restorasi ini. Berikut beberapa catatan dari hasil penelusuran tersebut, yang diturunkan dengan pendekatan Jurnalisme Solusi.
Categories: